Laman

Kamis, 17 Januari 2019

Bitcoin Menurut Islam

Sungguh memalukan, kita umat muslim, umat Nabi Muhammad SAW, tidak memahami bahwa ini adalah praktek Riba. Kita meninggalkan tata cara transaksi yang diajarkan Rasulullah SAW dan para Nabi sebelumnya. Alat tukar yang sah adalah Dinar (Emas) dan Dirham (Perak), yang hingga hari (kata Dinar dan Dirham) ini masih ada dalam Al-Quran dan Sunah Rasulullah SAW.

Sejarah Bitcoin 
Bitcoin adalah mata uang digital yang pada awalnya muncul di tahun 2009. Negara-negara yang telah memperbolehkan Bitcoin sebagai alat transaksi antara lain Amerika Serikat, Denmark, Korea Selatan, Jepang, Finlandia, dan Rusia.

Bitcoin 
Bitcoin diperkenalkan oleh Satoshi Nakamoto sebagai mata uang digital yang berbasiskan cryptography. Bitcoin diciptakan oleh jaringan Bitcoin sesuai dengan kebutuhan dan permintaan Bitcoin, melalui sistematis berdasarkan perhitungan matematika secara pasti.

Satoshi Nakamoto 
Bitcoin kini menjadi metode pembayaran dengan teknologi peer-to-peer dan open source. Setiap transaksinya akan disimpan dalam database (jaringan system Komputer).

Sebuah situs akan memberikan visualisasi rekam data transaksi, block, dan semua informasi mendetail yang tersimpan di dalam Blockchain.

Pembukuan besar Bitcoin (blockchain) bersifat open ledger . Sehingga semuanya juga dapat dilihat oleh publik. Blockexploler, mengunduh informasi-informasi tersebut, lalu divisualisasikan sedemikian rupa, agar lebih mudah dibaca manusia.

Meskipun detail informasi telah divisualisasikan sedemikian rupa sehingga dapat dibaca manusia, namun terkadang kita tidak begitu mendetail memahaminya. Sebagian besar pengguna, terkadang hanya melihat detail transaksinya sebatas untuk mengetahui apakah transaksi tersebut telah diproses dan mendapat konfirmasi saja.

Ukuran transaksi Bitcoin menggunkan satuan per byte. Ukuran transaksi inilah yang nantinya akan mempengaruhi besar tidaknya fee transaksi. Semakin besar ukuran transaksi, maka semakin bertambah pula biaya transaksi yang dikenakan. Biaya transaksi.

Dari sisi kelebihannya, Bitcoin tidak mengenal batas negara, tidak terpengaruh karena kondisi politik di pemerintahan, berperan sebagai nilai lindung dari inflasi, dan sebagai salah satu bentuk baru tabungan masyarakat yang diterapkan dengan sistem yang tidak merepotkan karena peran bank sebagai perantara telah dihilangkan.


Bitcoin dalam perspektif Islam 
Pandangan fikih muamalah terhadap uang memang memberikan ruang terhadap apapun bentuk uang.

Secara garis besar pandangan fikih tentang uang terbagi dua (Ahmad, 2006) yaitu:

(1) mengharuskan uang berbasis barang riil, khususnya emas dan atau perak; dan

(2) tidak harus berbasis emas dana atau perak.

Hingga saat ini, tidak adan payung hukum yang mengatur peredaran mata uang Bitcoin. Selain itu tidak ada satu lembaga pun yang bertanggung jawab apabila terjadi penyalahgunaan terhadap Bitcoin, seperti pencurian,
money laundry, penipuan, dan tindak pidana lainnya.

Pada masa Rasulullah SAW, para khulafaurrasyidin, dan masa-masa setelahnya, digunakan uang dinar dan dirham yang terbuat dari emas dan perak. Namun ketika zaman Umar bin Khattab memegang puncak kepemimpinan beliau sempat ingin membuat mata uang terbuat dari kulit unta.

Namun rencana ini diurungkan karena khawatir unta akan punah. Akan tetapi hal ini membuktikan bahwa islam membolehkan perubahan jenis alat tukar seperti yang akan dilakukan oleh Umar bin Khattab (kitab Tarikh Al-Baladziri).

Kebanyakan para ulama memperbolehkan uang selain emas dana atau perak dengan syarat:

(1) Ditetapkan oleh pemerintah.

(2) Stabilitasnya dapat dijaga.

Dalam hadis dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 

 “Jika emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum bur (gandum halus) ditukar dengan gandum bur, gandum syair (kasar) ditukar dengan gandum syair, korma ditukar dengan korma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya harus sama dan tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai” 
(HR. Muslim 4147)

Dari hadis tersebut ditafsirkan mayoritas ulama menyepakati bahwa emas dan perak diberlakukan hukum riba karena memliki status sebagai alat tukar dan alat ukur nilai benda lainnya. Sehingga dalam kondisi tersebut bukan terfokus pada nilai instrinsik bendanya melainkan kegunaannya.

Yang jadi pertanyaan adalah apakah stabilitas nilai Bitcoin dapat dijaga?

Inilah salah satu masalah terbesar dalam Bitcoin, karena dalam sistem ini pemerintah tidak dapat lagi mengendalikan jumlah uang yang beredar. Padahal pengendalian jumlah uang beredar sangatlah penting untuk pengelolaan perekonomian secara keseluruhan.

Nilai Bitcoin berfluktuasi luar biasa sejak diluncurkan, sehingga karena fluktuasi inilah yang kemudian menarik untuk menjadi ladang spekulasi. Singkatnya, dari sisi ini maka Bitcoin masih belum dapat diterima. Beberapa negara Islam akhir-akhir ini telah mengeluarkan fatwa haramnya Bitcoin, misalnya Arab Saudi dan Mesir.

Trading Forex Bitcoin
Dalam hal terkait trading Bitcoin, yaitu kegiatan spekulasi (masyarakat sering menyebutnya investasi) maka hukumnya dapat dianalogikan dengan spekulasi pada valuta asing (foreign exchange/forex) seperti dolar, poundsterling, dan lain-lain.

Bitcoin Trading Forex 
Hal ini dalam masa-masa yang lalu. Intinya, spekulasi dalam forex adalah haram, karena:

(1) perjudian adalah terlarang dalam Islam.

(2) uang berfungsi sebagai alat tukar, bukan komoditas/barang yang dapat diperjual belikan untuk mengambil untung.

Uang hanya dapat dipertukarkan dengan uang tanpa keuntungan, karena dapat termasuk riba. Kegiatan spekulasi pada uang atau forex memiliki banyak dampak negatif terhadap stabilitas perekonomian.

Uang Kertas Riba 
Uang kertas hanya selembar kertas. Tidak ada nilai apa-apa didalamnya (tampa nilai interistik). Yang ada hanya sekedar nilai dari beberapa gram berat kertas itu saja, serta biaya untuk mencetaknya.


Yang membuat uang kertas seolah memiliki nilai, karena diatas secarik kertas tersebut dicetak nominal-nominal atau angka.

Para penipu tersebut menerapkan aturan, bahwa yang boleh membuat & mencetak uang kertas hanyalah pihak yang telah mereka mereka berikan hak, yakni para bankir.

Silahkan tanyakan kepada para bankir tersebut, "apa itu uang kertas?"

Niscaya mereka memjawab dengan dalih "bahwa uang kertas ini adalah utang kami kepada siapa saja yang memegangnya".

Bayangkan, miliaran manusia diseluruh dunia yang ingin memendapatkan secarik kertas tak bernilai itu harus bekerja siang dan malam, berdagang atau menjual jasa. Bahkan ada yang sampai bertaruh nyawa.

Perjuangan, keringat, dan usaha miliaran manusia diseluruh dunia ditukar hanya dengan benda-benda tak berharga, yang tidak lebih dari secarik kertas. Itulah perampokan.

Uang kertas tetaplah secarik kertas. Berapa milaiar pun nominalnya, jika dibakar/dibakar maka akan jadi abu.

Tidak perlu dibakar, disobek jadi dua, tampa menggunakan mesin penghancur kertas pun, maka nilainya akan raib. Merobek uang kertas, sama dengan merobek secarik kertas.

Seluruh Bank Sentral negara yang ada di muka bumi ini (termasuk Bank Indinesia) adalah anggota IMF (International Monetary Agency) bisa dibilang sekadar bank cabang, sedangkan bank pusatnya berada di Swiss, yang bernama BIS (Bank for International Settelments).

BIS (Bank for International Settelments) adalah perusahaan bank swasta yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Keluarga Rothschild serta para zionis lainnya.

Yang menyedihkan, politisi dan Pemerintah hanya dijadikan sebagai tameng untuk mengamankan kepentingan mereka, para bankir zionis.

Jika Pemerintah suatu negara membutuhkan dana, mau tidak mau negara tersebut harus berhutang kepada mereka. Tidak ada makan siang gratis, tentu saja utang tersebut dikenakan bunga.

Tak hanya itu, imbasnya mereka dapat mengintervensi kebijakan negara tersebut, tentu kebijakan tersebut wajib menguntungkan mereka.

Jika membantah, maka tidak akan mendapat pinjaman. Bahkan mereka tidak segan membuat negara tersebut menjadi krisis.

Perampokan tak hanya melalui secarik kertas. Seiring pesatnya perkembangan teknologi, mulai muncul uang elektronik, Sebut saja ATM dan Kartu kredit yang tak lebih dari sekedar sepotong plastik.

Kartu ATM (ILUSTRASI) 
Yang lebih ajaib lagi, muncul Bit Coin, sebuah uang virtual yang tak berwujud. Tentu ini semakin menguntungkan mereka, para bankir zionis. Kini mereka tidak perlu mengeluarkan dana sepeser pun untuk mencetak selembar kertas dan atau memproduksi sepotong plastik (ATM).


Para bankir zionis tersebut bebas kapanpun menyatakan bahwa sebuah nilai uang kertas tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Contohnya seperti uang kertas pecahan 100 rupiah yang kini tidak berlaku lagi. Hanya sekedar secarik kertas merah bergambar kapal pinisi yang berada di etalase museum atau berada di album atau bingkai para kolektor yang hobi mengoleksi uang kuno.

Dampaknya pasti sudah anda rasakan. Dahulu dengan uang 100 rupiah, anda bisa membeli semangkok bakso. Kini, dengan 100 rupiah, jangankan membeli bakso, untuk sekedar membayar parkir sepeda motor pun tidak cukup.

Sejak pertama kali mata uang rupiah mulai diterbitkan, kurs (nilai tukarnya) hanya 3 rupiah per US dollar. Kini (september 2018) kurs rupiah terhadap US dollar hampir mencapai Rp 16.000 rupiah per US dollar, anjlok 3.500 %

Dengan secarik kertas, sepotong plastik, bahkan dengan bit coin yang tak berwujud, mereka dapat tukar dengan emas, perak, tembaga dan seluruh kekayaan alam negeri ini.

Alat Transaksi Dalam Islam
Sejatinya, bagi agama yang mengkalim berasal dari Nabi Ibrahim, semuanya melarang praktik riba. Dari dahulu, bahkan ajaran sebelum Nabi Muhammad, satu-satunya alat transaksi yang halal adalah Dinar (Emas) dan Dirham (Perak) ? Mengapa ?

Dinar (emas) dan Dirham (perak) 
Karena dalam Uang Emas dan Perak mengandung nilai interistik didalamnya, yakni kadar emas atau perak itu sendiri. Nilai tersebut sangat sulit dirubah, dan cenderung stabil. tidak seperti uang kertas.

Hukum Syari'ah Islam adalah uang emas murni yang memiliki berat 1 mitsqal atau setara dengan 1/7 troy ounce, sedangkan Dirham perak Islam berdasarkan ketentuan Open Mithqal Standard (OMS) memiliki kadar perak murni dengan berat 1/10 troy ounce, atau setara dengan 3,11 gram. 


Referensi:

Bolehkah Trading Bitcoin?
Konsultasi Klinik Syariah
Republika.co.id

Mengenal Transaksi Bitcoin dalam Perspektif Islam
Republika.co.id