Laman

Senin, 08 Juni 2015

Surat Nabi Muhammad SAW Kepada Umat Kristen di Seluruh Dunia

Berikut terjemahan isi piagam perjanjian tersebut: 


“Ini adalah pesan Muhammad bin Abdullah, sebagai perjanjian dengan orang-orang yang beragama Kristiani, jauhataupun dekat, kita bersama dengan mereka. Sesungguhnya saya, hamba-hamba, pembantu, dan pengikut saya akanmempertahankan mereka, karena orang-orang Kristiani juga adalah warganegara saya. Dan demi Allah! Saya bertahan terhadap apapun yang mengganggu mereka!”Tiada paksaan yang diberikan atas mereka.Tidak ada hakim-hakim mereka yang akan dipecat dari pekerjaan mereka dan tidak ada juga rahib mereka yang dibuang dari tempat ibadah mereka.Tidak ada siapapun yang akan memusnahkan rumah ibadah mereka, merusakkan, atau membawa apapun dari rumah ibadah mereka ke rumah-rumah orang Islam.Siapapun yang mengingkari perintah ini walaupun satu orang, dia akan merusakkan perjanjian Allah dan durhaka kepada Rasul-Nya. Sesungguhnya, merekaadalah sekutu saya dan saya mempunyai piagam yang menyelamatkan terhadap apa yang mereka benci.Tiada siapapun yang akan memaksa mereka untuk melakukan perjalanan atau memaksa mereka untuk berperang.Orang-orang Islam berjuang untuk mereka.Jika seorang wanita Kristiani menikah dengan seorang Muslim, dan dilakukan tanpa kemauan beliau, dia tidak akan dihalangi ketika melawat gereja untuk berdoa.Gereja-gereja mereka perlu dihormati. Mereka tidak boleh dihalangi dari memperbaiki diri mereka maupun kesucianjanjinya.Tiada satu negara (Islam) pun, akan melanggar perjanjian ini, hingga hari terakhir (akhir dunia).” | Nabi Muhammad SAW berjanji melindungi umat Kristiani beserta rumah ibadahnya (gereja). Janji itu dinyatakan kepada umat Kristiani dari Najran, wilayah di Arab Saudi yang berbatasan dengan Yaman.Kendati janji ini disampaikan kepada Nasrani Najran tapi ia tidak terbatas buat mereka namun buat semua kaum Nasrani di seluruh persada bumi dan sepanjang masa. Inilah bukti adanya toleransi yang patut diteladani Rasulullah SAW. Isi dari perjanjian di dalam Piagam Anugerah itu merangkumi semua aspek hak asasi kemanusiaan, termasuk perlindungan untuk golongan Kristiani, untuk melaksanakan ibadah dan kebebasan untuk mereka memilih hakim sendiri, memiliki dan menyimpan harta, pengecualian wajib militer dan hak pelindungan semasa perang. Demikian janji Rasulullah Muhammmad saw. (diriwayatkan antara antara lain oleh Abu Daud, dan dikutip dengan berbagai riwayat oleh Abi Yusuf dalam bukunya Al-Kharaj, Ibnu Al-Qayyim dalam Zad al-Ma’ad dan lain-lain. Maha Benar Allah, dengan segala firman-Nya.