Laman

Kamis, 14 Februari 2019

Hukum Merayakan Hari Valentine bagi Umat Islam


Euforia hari kasih sayang ini memang seringkali terasa ketika bulan Februari datang. Di mal, supermarket dan kafe didominasi dengan hiasan bunga, pernak-pernik berwarna hati, diskon makan malam romantis, serta balon-balon yang menyemarakkan berbagai tempat.

Valentine's Day sendiri menjadi sebuah perayaan atau budaya yang banyak dilakukan oleh berbagai negara termasuk di Indonesia. Banyak hal yang digunakan untuk melambangkan Valentine mulai dari coklat, kartu, bunga ataupun ornamen berbentuk hati.

Sejarah Hari Valentine 

Perayaan  Hari Valentine zaman dulu, berbeda dengan perayaan zaman kini. Zaman dahulu, perayaan dimulai pada tanggal 15-nya Tidak sama dengan saat ini yang hanya merayakan ketika tanggal 14 saja. Ada berbagai versi menceritakan tentang hari Valentine yang dirayakan setiap tanggal 14 Februari ini.

St. Valentine Dan Claudius II
Menurut Ensiklopedi Katolik (Catholic Encyclopaedia 1908 ), istilah Valentine yang disadur dari nama “Valentinus”, merujuk pada tiga martir atau santo (orang suci dalam Katolik) yang berbeda: seorang pastur di Roma, uskup Interamna, dan seorang martir di Provinsi Romawi Africa.

Valentine dipukuli dan berakhir dipancung pada tanggal 14 Februari 278 Masehi. Bentuk eksekusi ini merupakan sebuah hukuman karena pendeta Valentine dianggap menentang kebijakan seorang Kaisar bernama Claudius II.


Claudius II dikenal kejam setelah membuat Roma terlibat dalam berbagai pertempuran berdarah. Hal ini agar Roma selalu menang dalam peperangan. Sehingga sang Kaisar harus menunjukkan memiliki tentara yang kuat. Namun hal tersebut ternyata sulit untuk diwujudkan, karena menurut sang Kaisar bala tentaranya enggan pergi ke medan perang karena terikat pada istri atau kekasih mereka.

Untuk mengatasinya Claudius II melarang semua bentuk pernikahan serta pertunangan yang ada pada Roma. Sayangnya pendeta Valentine ini menentang kebijakan tersebut, ia berusaha secara diam-diam menikahkan pasangan muda.

Tindakan ini ketahuan dan pada akhirnya pendeta Valentine ditahan serta dihukum, kemudian tubuhnya dipukul hingga dipancung. Hukuman ini menjadikan sebuah tanda sebagai peringatan atau perayaan yang dilakukan setiap tanggal 14 Februari.

Sejarah Valentine yang sebenarnya ini memang lebih banyak dipercaya, karena legenda yang beredar menyebutkan bahwa Valentine meninggalkan catatan perpisahan untuk putri penjaga penjara yang menjadi temannya. Dengan tulisan 'From Your Valentine' ini menjadi populer dan banyak menginspirasi. Atas jasanya, Valentine dinobatkan sebagai orang suci hingga disebut sebagai Santo Valentine.


Festival Lupercalia
Festival Lupercalia ini, sudah menjadi tradisi bangsa Romawi kuno yang tidak terlepas dengan hal-hal yang berbau seks. Sejarah ini ditulis oleh J.A North dalam The Journal of Romance to this volume 98 2008.

Lupercalia merupakan tradisi nenek moyang Romawi kuno yang tidak bermoral dan tidak melambangkan kehangatan atau kasih sayang sama sekali. Namun pada sebuah waktu tradisi ini diubah menjadi lebih baik. Festival Lipercalia yang sering kali dilakukan dianggap sebagai salah satu tradisi untuk menghormati Dewa kesuburan pada zaman pra Romawi. Bedanya, Lupercalia ini umumnya dirayakan pada tanggal 15 Februari, sedangkan Valentine dirayakan satu hari sebelumnya yakni pada tanggal 14 Februari.

Festival Lipercalia dilakukan dengan cara memasukkan nama berbagai wanita ke dalam sebuah kotak. Kemudian pria akan acak mengambil sebuah nama yang nantinya akan dijodohkan atau dipasangkan.

Tradisi Pagan Lupercalia
Namun seiring perkembangan zaman budaya ini mulai berubah dan tradisi ini diganti hanya dengan mengungkapkan kasih sayang ketika hari Valentine tiba.

Saat ini, perayaan valentine umumnya dirayakan dengan orang-orang tercinta, menghabiskan waktu bersama, memberi coklat untuk orang terkasih, saling bertukar hadiah,  ataupun mengirimkan kartu ucapan bernadakan ungkapan kasih sayang.

Hukum Merayakan Hari Valentine bagi Umat Islam

Trend Valentine Day di kalangan pemuda-pemudi muslim kebanyakan didasari sekadar ikut-ikutan. Mereka jarang sekali mengetahui sejarah tentang valentine day.

Pengungkapan bentuk kasih sayang yang dilakukan oleh para remaja sudah sangat melampaui batas, bahkan diluar hari Valentine.

Atas nama cinta, kasih sayang, valentine day, mereka mau saja dengan rela melakukan hubungan asusila yakni berhubungan badan dengan pasangannya tanpa diikat oleh pernikahan.

Beberapa negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam pun telah menyikapi perayaan hari valentine, khususnya oleh lembaga fatwa resmi.

Semua ulama di seluruh dunia sepakat, umat Islam tidak boleh merayakan Valentine karena Valentina adalah “ritual” atau “hari raya” non-Muslim. Tidak ada dasarnya dalam syari’at, sunnah dan hadist.

Rasulullah Saw dengan tegas melarang umat Islam untuk mengikuti tata cara peribadatan selain Islam:

“Barangsiapa meniru suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum tersebut” 
(HR. At-Tirmidzi).

HARAM hukumnya bagi umat Islam untuk ikut-ikutan merayakan Hari Valentine dengan tingkat partisipasi sekecil apa pun, bahkan sekadar mengucapkan “Selamat Hari Valentine” atau “Happy Valentne”

Ulama kenamaan, Ibnul Qayyim, berkata:

“Memberi selamat atas acara ritual orang kafir yang khusus bagi mereka, telah disepakati bahwa perbuatan tersebut haram. Semisal memberi selamat atas hari raya dan puasa mereka, dengan mengucapkan “Selamat hari raya!” dan semisalnya.

Di Indonesia sendiri, MUI pusat belum pernah mengeluarkan fatwa resmi soal perayaan hari valentine. Namun, beberapa MUI di daerah sudah mengeluarkan fatwa soal perayaan Hari Valentine. Salah satunya MUI Kota Bogor yang mengeluarkan fatwa soal valentine pada 2012. MUI Kota Bogor mengimbau agar umat Islam tidak ikut dalam perayaan Hari Valentine yang merupakan tradisi dan budaya agama lain.

MUI Kota Bogor juga melarang umat Islam untuk menyemarakkannya dengan mengirimkan SMS, kartu ucapan selamat, mencetak, menjualnya, dan mensponsori acara-acara tersebut karena termasuk tolong-menolong dalam berbuat dosa dan maksiat. Menurut MUI Kota Bogor,  kalangan remaja yang mengikuti perayaan hari valentine sering terjerumus dalam pergaulan bebas (khalwat dan ikhtilath) yang termasuk dalam larangan mendekati zina. Maka tindakan saddu dzari' (istilah ushul fikih) wajib dilakukan, yakni menutup segala peluang dan pintu-pintu maksiat serta yang mendekatkan pada perbuatan zina.

Umat Islam dilarang merayakan Hari Valentine dengan cara apa pun. Seorang muslim yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir tidak boleh melakukannya, mengakuinya atau ikut mengucapkan selamat bahkan seharusnya meninggalkannya dan menjauhinya sebagai sikap taat terhadap Allah dan Rasul-Nya.

Hendaknya setiap muslim berpegangteguh dengan Al kitab dan As sunah dalam semua kondisi lebih-lebih pada saat-saat terjadinya fitnah dan banyaknya kerusakan. Hendaknya pula ia benar-benar waspada

Kita hormati keyakinan mereka, namun tidak boleh ikut merayakannya.

Kepedulian kita terhadap kondisi yang sedang berkembang di tengah-tengah remaja akan mendapatkan hasil yang maksimal jika semua pihak bergerak dan saling mendukung.

Semua pihak harus saling mendukung setiap ada kebijakan atau bentuk lainnya yang dijadikan sebagai upaya pencegahan perbuatan-perbuatan maksiat yang ada di sekitar kita.

Pemerintah harus terus mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang sangat pro rakyat seperti ini dalam pencegahan kemaksiatan di tubuh masyarakat. Termasuk pada kebijakan-kebijakan lain seperti pelarangan penjualan minuman beralkhohol di minimarket atau swalyan.

Kita sebagai warga akan terus mendukung kebijakan-kebijakan yang serupa yang dibuat oleh pemerintah karena sangat meresahkan banyak pihak.


Referensi:

Fatwa Al-Lajnah Ad-Da imah lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta (21203) tanggal 22/11/1420 H

Buku "Fatwa-Fatwa Terkini jilid 2
Muroja’ah" 
oleh Ust. Subhan Khadafi

Sejarah dan Legenda di Balik Hari Valentine 
Detik News

Hukum Merayakan Hari Valentine
RisalahIslam.com

Hukum Merayakan Valentine’s Day
Muslimah.Or.Id 

Ada Maksiat di Balik Valentine’s Day 
Dakwatuna  

Fatwa Hari Valentine dari Arab Saudi Hingga Indonesia 
REPUBLIKA.co.id