Berikut terjemahan isi piagam perjanjian tersebut:
“Ini adalah pesan
Muhammad bin Abdullah, sebagai perjanjian dengan orang-orang yang
beragama Kristiani, jauhataupun dekat, kita bersama dengan mereka.
Sesungguhnya saya, hamba-hamba, pembantu, dan pengikut saya
akanmempertahankan mereka, karena orang-orang Kristiani juga adalah
warganegara saya. Dan demi Allah! Saya bertahan terhadap apapun yang
mengganggu mereka!”Tiada paksaan yang diberikan atas mereka.Tidak ada
hakim-hakim mereka yang akan dipecat dari pekerjaan mereka dan tidak ada
juga rahib mereka yang dibuang dari tempat ibadah mereka.Tidak ada
siapapun yang akan memusnahkan rumah ibadah mereka, merusakkan, atau
membawa apapun dari rumah ibadah mereka ke rumah-rumah orang
Islam.Siapapun yang mengingkari perintah ini walaupun satu orang, dia
akan merusakkan perjanjian Allah dan durhaka kepada Rasul-Nya.
Sesungguhnya, merekaadalah sekutu saya dan saya mempunyai piagam yang
menyelamatkan terhadap apa yang mereka benci.Tiada siapapun yang akan
memaksa mereka untuk melakukan perjalanan atau memaksa mereka untuk
berperang.Orang-orang Islam berjuang untuk mereka.Jika seorang wanita
Kristiani menikah dengan seorang Muslim, dan dilakukan tanpa kemauan
beliau, dia tidak akan dihalangi ketika melawat gereja untuk
berdoa.Gereja-gereja mereka perlu dihormati. Mereka tidak boleh
dihalangi dari memperbaiki diri mereka maupun kesucianjanjinya.Tiada
satu negara (Islam) pun, akan melanggar perjanjian ini, hingga hari
terakhir (akhir dunia).” | Nabi Muhammad SAW berjanji melindungi umat
Kristiani beserta rumah ibadahnya (gereja). Janji itu dinyatakan kepada
umat Kristiani dari Najran, wilayah di Arab Saudi yang berbatasan dengan
Yaman.Kendati janji ini disampaikan kepada Nasrani Najran tapi ia tidak
terbatas buat mereka namun buat semua kaum Nasrani di seluruh persada
bumi dan sepanjang masa. Inilah bukti adanya toleransi yang patut
diteladani Rasulullah SAW. Isi dari perjanjian di dalam Piagam Anugerah
itu merangkumi semua aspek hak asasi kemanusiaan, termasuk perlindungan
untuk golongan Kristiani, untuk melaksanakan ibadah dan kebebasan untuk
mereka memilih hakim sendiri, memiliki dan menyimpan harta, pengecualian
wajib militer dan hak pelindungan semasa perang. Demikian janji
Rasulullah Muhammmad saw. (diriwayatkan antara antara lain oleh Abu
Daud, dan dikutip dengan berbagai riwayat oleh Abi Yusuf dalam bukunya
Al-Kharaj, Ibnu Al-Qayyim dalam Zad al-Ma’ad dan lain-lain. Maha Benar
Allah, dengan segala firman-Nya.