Cyberbullying, adalah segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau
remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia cyber atau
internet. Cyber bullying adalah kejadian manakala seorang anak atau
remaja diejek, dihina, diintimidasi, atau dipermalukan oleh anak atau
remaja lain melalui media internet, teknologi digital atau telepon
seluler.
Cyber bullying dianggap valid bila pelaku dan korban berusia di bawah 18
tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa. Bila salah satu pihak
yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 18 tahun, maka kasus
yang terjadi akan dikategorikan sebagai cyber crime atau cyber stalking
(sering juga disebut cyber harassment). Bentuk dan metode tindakan
cyber bullying amat beragam. Bisa berupa pesan ancaman melalui e-mail,
mengunggah foto yang mempermalukan korban, membuat situs web untuk
menyebar fitnah dan mengolok-olok korban hingga mengakses akun jejaring
sosial orang lain untuk mengancam korban dan membuat masalah. Motivasi
pelakunya juga beragam.Ada yang melakukannya karena marah dan ingin
balas dendam, frustrasi, ingin mencari perhatian bahkan ada pula yang
menjadikannya sekedar hiburan pengisi waktu luang.Tidak jarang,
motivasinya kadang-kadang hanya ingin bercanda.