Laman

Kamis, 30 Juli 2015

Uang Kertas Haram & Sistem Riba, Perangkap jerat hutang riba dari sistem perbankan - The Prohibition of Riba - Sheikh Imran Hosein (Bagian 1)

Kita sebagai muslim dan bangsa ini telah masuk perangkap ke dalam jerat hutang riba dari sistem perbankan dan uang kertas atau uang fiat, kita saat ini hidup tanpa uang seperti yang dimaksud dalam pengertian Islam, uang itu adalah emas dan perak atau dinar dan dirham serta lima komoditas lain, bukan secarik kertas yang diciptakan dari angin. mekanisme penciptaan uang kertas ini adalah inti dari Bank dan Bank Syariah, keduanya tidaklah berbeda, bank dan bank syariah menyalurkan riba dalam proses mekanisme inti yaitu: Fractional Reserve Banking, Uang kertas atau Uang fiat dengan membubuhkan angka di atas secarik kertas dan meciptakan hutang (kredit) bunga berbunga (multiple credit creation)

Tahap berikutnya dari perbankan dunia IMF, WB atau The Fed dan seluruh Bank Sentral mereka akan memperkenalkan dan merubah sifat uang tersebut kepada uang impusle elektronik (byte) yang mereka sebut dengan cash-less society, dengan menggunakan kartu berbasis chip (chip standar baru ini disebut EMV, yang telah diumumkan oleh BI, dan siap berlaku tahu 2015). 

Baca juga Profil & Biografi Sheikh Imran Hosein


Di Indonesia hal ini sudah mulai dijalankan dan akan terus didorong. Bank Indonesia Luncurkan Gerakan Nasional Nontunai yang sudah mulai disosialisasikan. Sistem moneter hari ini semuanya berlandaskan kepada uang kertas dan uang elektronik (digital) yang tidak ada jaminan emas dan perak atau apapun yang mempunyai nilai intrinsik. Sedangkan saat ini mayoritas sarjana Muslim telah mengidentifikasikan bunga sebagai biaya dalam praktek perbankan dan keuangan sebagai riba, mereka tidak memberikan pernyataan yang jelas tentang sifat alami dari uang kertas atau uang fiat itu sendiri. 

Dalam tulisan ini kita akan memberikan argumentasi tentang uang fiat, tentu, dapat dikatakan riba yang bahkan lebih buruk dari beban bunga. Fractional Reserve Banking adalah suatu sistem yang menetapkan pihak bank untuk menyimpan sebagian uang yang disimpan oleh pendeposit dan menggunakan sisanya untuk memberikan pinjaman kepada pelanggan bank yang lain. Mereka beralasan cara ini akan memajukan perkembangan ekonomi. Fractional Reserves Requirement adalah jumlah deposit yang wajib disimpan.Ada negara yang menetapkan 4% dari jumlah simpanan seorang pendeposit, ada yang mentapkan 10%, 20% atau 50% yang wajib disimpan. Begitulah uang fiat diciptakan. Bank Sentral menciptakan uang kertas atau fiat dan meminjamkan kepada bank-bank komersial dengan bunga. Uang kertas ini akan berkembang biak dengan cepat karena bersandarkan kepada Fractional Reserve Banking Disamping penjelasan di atas ada istilah yang disebut Seigniorage dalam uang kertas (Istilah ini harus dipahami secara benar. Istilah ini mengacu kepada keuntungan yang didapat oleh issuer(Bank Sentral) dari legal tender, umumnya adalah hasil dari perbedaan biaya material (kertas) untuk memproduksi currency(mata uang) dan nilai (angka) yang dibubuhkan di atas secarik kertas itu. 

Seigniorage adalah nilai yang diberikan kepada uang fiat (prakteknya adalah ongkosproduksi tidak berarti dan yang mempunyai nilai intrinsik yang sangat kecil (tidak berarti). Konglomerasi keuangan adalah beberapa lembaga keuangan dengan lini usaha berbeda yang berada dalam satu kelompok kerena keterkaitan pemegang saham pengendali. Ada entitas bank di setiap konglomerasi itu. Model yang saat ini muncul di Indonesia adalah konglomerasi dengan jenislembaga keuangan lain, seperti sekuritas, asuransi dan pembiayaan. Ada konglomerasi yang memiliki semua jenis lembaga keuangan. Namun, ada konglomerasi yang terdiri atas bank dan salah satu jensi lembaga keuangan lain.Konglomerasi adalah kecenderungan umum korporasi. Hal ini membentuk konglomerasi untuk mengoptimalkan laba dan memperluas skalausah. Berbeda dengan sektor usaha lain,konglomerasi keuangan langsung terkait dengan sistem keuangan nasional. (Kompas/Oktober 2014) 

Disamping penjelasan di atas ada istilah yang disebut Seignioragedalam uang kertas (Istilah ini harus dipahami secara benar. Istilah ini mengacu kepada keuntungan yang didapat olehissuer (Bank Sentral) dari legal tender, umumnya adalah hasil dari perbedaan biaya material (kertas) untuk memproduksi currency(mata uang) dan nilai (angka) yang dibubuhkan di atas secarik kertas itu. Seigniorage adalah nilai yang diberikan kepada uang fiat (prakteknya adalah ongkosproduksi tidak berarti dan yang mempunyai nilai intrinsik yang sangat kecil (tidak berarti).Sebagai contoh: ongkos produksi dan material untuk selembar uang kertas kurang lebih Rp 300 dan dengan dibubuhkan atau ditambahkan angka di atas kertas tersebut ,jadilah secarik kertas tersebut bernilai Rp 100.000, ada penambahan nilai sebesar Rp 99.700). tentunya hal ini membuat sesuatu ketidakadilan dan pemindahan kekayaan dari setiap subyek ekonomi dalam perdagangan, individu, masyarakat, perusahaan ataupun bangsa dalam muamalah secara luas, ini sebuah perampokan para bankir

Uang kertas mengandung dua jenis riba sekaligus, riba al fadl dan riba an nasi’ah. Akan datang suatu zaman kepada manusia, yang seseorang tidak peduli apayang ia ambil. Dari yang halal atau dari yang haram.” (H.R. Al Bukhari dari shahabat Abu Hurairah) Apa yang dapat kita ambil pelajaran hari ini?

Pertama bahwa sistem riba, bank uang kertas atau uang fiat ini telah menjadi amalan kaum muslim, komunis, liberal, modernis dan semua orang. Sebetulnya kebebasan, persamaan dan persaudaraan atau kiri dan kanan, liberalisme, sosialis, komunisme atau terorisme yang terus disebarkan media mereka tidak lebih dari dialektika palsu bankir global.

Kedua, bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan lintah darat perbankan, bukan lagi di tangan pemerintahan atau tidak berada di tangan rakyat atau suara rakyat sekalipun atau pura-pura mau menjadi pelayan rakyat. Siapapun presiden suatu negara atau pemerintahan ini tidak lagi penting, selama para bankir memegang suplai uang yang kami jelaskan tersebut di atas, merekalah (pemilik modal ribawi) penguasa sesungguhnya. 

Al-Baqarah: 278-279
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman.Jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagi kalian pokok harta kalian; kalian tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
Bersambung...............


baca:
Uang Kertas Haram & Sistem Riba, Perangkap jerat hutang riba dari sistem perbankan - The Prohibition of Riba (Bagian 2)