Kita sebagai muslim dan bangsa ini telah masuk perangkap ke dalam jerat
hutang riba dari sistem perbankan dan uang kertas atau uang fiat, kita
saat ini hidup tanpa uang seperti yang dimaksud dalam pengertian Islam,
uang itu adalah emas dan perak atau dinar dan dirham serta lima
komoditas lain, bukan secarik kertas yang diciptakan dari angin.
mekanisme penciptaan uang kertas ini adalah inti dari Bank dan Bank
Syariah, keduanya tidaklah berbeda, bank dan bank syariah menyalurkan
riba dalam proses mekanisme inti yaitu: Fractional Reserve Banking, Uang
kertas atau Uang fiat dengan membubuhkan angka di atas secarik kertas
dan meciptakan hutang (kredit) bunga berbunga (multiple credit
creation).
Tahap berikutnya dari perbankan dunia IMF, WB atau The Fed dan seluruh Bank Sentral mereka akan memperkenalkan dan merubah sifat
uang tersebut kepada uang impusle elektronik (byte) yang mereka sebut
dengan cash-less society, dengan menggunakan kartu berbasis chip (chip
standar baru ini disebut EMV, yang telah diumumkan oleh BI, dan siap
berlaku tahu 2015).
Baca juga : Profil & Biografi Sheikh Imran Hosein
Di Indonesia hal ini sudah mulai dijalankan dan akan terus didorong. Bank Indonesia Luncurkan Gerakan Nasional Nontunai yang sudah mulai disosialisasikan. Sistem moneter hari ini semuanya berlandaskan kepada uang kertas dan uang elektronik (digital) yang tidak ada jaminan emas dan perak atau apapun yang mempunyai nilai intrinsik. Sedangkan saat ini mayoritas sarjana Muslim telah mengidentifikasikan bunga sebagai biaya dalam praktek perbankan dan keuangan sebagai riba, mereka tidak memberikan pernyataan yang jelas tentang sifat alami dari uang kertas atau uang fiat itu sendiri.
Di Indonesia hal ini sudah mulai dijalankan dan akan terus didorong. Bank Indonesia Luncurkan Gerakan Nasional Nontunai yang sudah mulai disosialisasikan. Sistem moneter hari ini semuanya berlandaskan kepada uang kertas dan uang elektronik (digital) yang tidak ada jaminan emas dan perak atau apapun yang mempunyai nilai intrinsik. Sedangkan saat ini mayoritas sarjana Muslim telah mengidentifikasikan bunga sebagai biaya dalam praktek perbankan dan keuangan sebagai riba, mereka tidak memberikan pernyataan yang jelas tentang sifat alami dari uang kertas atau uang fiat itu sendiri.
Dalam tulisan ini kita akan
memberikan argumentasi tentang uang fiat, tentu, dapat dikatakan riba
yang bahkan lebih buruk dari beban bunga. Fractional Reserve Banking
adalah suatu sistem yang menetapkan pihak bank untuk menyimpan sebagian
uang yang disimpan oleh pendeposit dan menggunakan sisanya untuk
memberikan pinjaman kepada pelanggan bank yang lain. Mereka beralasan
cara ini akan memajukan perkembangan ekonomi. Fractional Reserves
Requirement adalah jumlah deposit yang wajib disimpan.Ada negara yang
menetapkan 4% dari jumlah simpanan seorang pendeposit, ada yang
mentapkan 10%, 20% atau 50% yang wajib disimpan. Begitulah uang fiat
diciptakan. Bank Sentral menciptakan uang kertas atau fiat dan
meminjamkan kepada bank-bank komersial dengan bunga. Uang kertas ini
akan berkembang biak dengan cepat karena bersandarkan kepada Fractional
Reserve Banking Disamping penjelasan di atas ada istilah yang disebut
Seigniorage dalam uang kertas (Istilah ini harus dipahami secara benar.
Istilah ini mengacu kepada keuntungan yang didapat oleh issuer(Bank
Sentral) dari legal tender, umumnya adalah hasil dari perbedaan biaya
material (kertas) untuk memproduksi currency(mata uang) dan nilai
(angka) yang dibubuhkan di atas secarik kertas itu.
Seigniorage adalah
nilai yang diberikan kepada uang fiat (prakteknya adalah ongkosproduksi
tidak berarti dan yang mempunyai nilai intrinsik yang sangat kecil
(tidak berarti). Konglomerasi keuangan adalah beberapa lembaga keuangan
dengan lini usaha berbeda yang berada dalam satu kelompok kerena
keterkaitan pemegang saham pengendali. Ada entitas bank di setiap
konglomerasi itu. Model yang saat ini muncul di Indonesia adalah
konglomerasi dengan jenislembaga keuangan lain, seperti sekuritas,
asuransi dan pembiayaan. Ada konglomerasi yang memiliki semua jenis
lembaga keuangan. Namun, ada konglomerasi yang terdiri atas bank dan
salah satu jensi lembaga keuangan lain.Konglomerasi adalah kecenderungan
umum korporasi. Hal ini membentuk konglomerasi untuk mengoptimalkan
laba dan memperluas skalausah. Berbeda dengan sektor usaha
lain,konglomerasi keuangan langsung terkait dengan sistem keuangan
nasional. (Kompas/Oktober 2014)
Disamping penjelasan di atas ada istilah
yang disebut Seignioragedalam uang kertas (Istilah ini harus dipahami
secara benar. Istilah ini mengacu kepada keuntungan yang didapat
olehissuer (Bank Sentral) dari legal tender, umumnya adalah hasil dari
perbedaan biaya material (kertas) untuk memproduksi currency(mata uang)
dan nilai (angka) yang dibubuhkan di atas secarik kertas itu.
Seigniorage adalah nilai yang diberikan kepada uang fiat (prakteknya
adalah ongkosproduksi tidak berarti dan yang mempunyai nilai intrinsik
yang sangat kecil (tidak berarti).Sebagai contoh: ongkos produksi dan
material untuk selembar uang kertas kurang lebih Rp 300 dan dengan
dibubuhkan atau ditambahkan angka di atas kertas tersebut ,jadilah
secarik kertas tersebut bernilai Rp 100.000, ada penambahan nilai
sebesar Rp 99.700). tentunya hal ini membuat sesuatu ketidakadilan dan
pemindahan kekayaan dari setiap subyek ekonomi dalam perdagangan,
individu, masyarakat, perusahaan ataupun bangsa dalam muamalah secara
luas, ini sebuah perampokan para bankir!
Uang kertas mengandung dua jenis riba sekaligus, riba al fadl dan riba an nasi’ah. Akan datang suatu zaman kepada manusia, yang seseorang tidak peduli apayang ia ambil. Dari yang halal atau dari yang haram.” (H.R. Al Bukhari dari shahabat Abu Hurairah) Apa yang dapat kita ambil pelajaran hari ini?
Pertama bahwa sistem riba, bank uang kertas atau uang fiat ini telah menjadi amalan kaum muslim, komunis, liberal, modernis dan semua orang. Sebetulnya kebebasan, persamaan dan persaudaraan atau kiri dan kanan, liberalisme, sosialis, komunisme atau terorisme yang terus disebarkan media mereka tidak lebih dari dialektika palsu bankir global.
Kedua,
bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan lintah darat perbankan, bukan
lagi di tangan pemerintahan atau tidak berada di tangan rakyat atau
suara rakyat sekalipun atau pura-pura mau menjadi pelayan rakyat.
Siapapun presiden suatu negara atau pemerintahan ini tidak lagi penting,
selama para bankir memegang suplai uang yang kami jelaskan tersebut di
atas, merekalah (pemilik modal ribawi) penguasa sesungguhnya.
Al-Baqarah:
278-279
“Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa
riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman.Jika
kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah,
bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. Dan jika kalian
bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagi kalian pokok harta kalian;
kalian tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
Bersambung...............
baca:
Uang Kertas Haram & Sistem Riba, Perangkap jerat hutang riba dari sistem perbankan - The Prohibition of Riba (Bagian 2)
Bersambung...............
baca:
Uang Kertas Haram & Sistem Riba, Perangkap jerat hutang riba dari sistem perbankan - The Prohibition of Riba (Bagian 2)