Paham Wahabi (sering disebut juga gerakan Wahabiyyah atau Salafiyah Da'wah) adalah aliran pemikiran Islam yang muncul pada abad ke-18 di kawasan Najd, Semenanjung Arab. Gerakan ini diprakarsai oleh seorang ulama bernama Muhammad bin Abdul Wahhab (1703–1792 M) bekerjasama dengan penguasa lokal Muhammad bin Saud (pendiri dinasti Kerajaan Arab Saudi).
![]() |
| Muhammad bin Abdul Wahhab |
Aliansi antara dakwah Muhammad bin Abdul Wahhab dan kekuatan militer Ibnu Saud menjadi fondasi berdirinya Negara Saudi Pertama hingga Kerajaan Arab Saudi modern saat ini. Hubungan keduanya adalah aliansi strategis antara kekuatan politik-militer dan otoritas keagamaan yang telah terjalin selama ratusan tahun melalui perjanjian bersejarah. Aliansi dan perjalanan sejarah pendirian tersebut dibagi menjadi tiga fase utama, yang dikenal dalam sejarah sebagai Negara Saudi Pertama, Kedua, dan Ketiga (Arab Saudi modern).
Hubungan ini bermula ketika Muhammad bin Abdul Wahhab diusir dari kota Uyainah karena dakwah pemurnian tauhidnya, lalu mencari suaka politik dan perlindungan di kota Diriyah pada tahun 1744. Di Diriyah, ia disambut oleh penguasa lokal, Muhammad bin Saud (pendiri dinasti Al-Saud).
Ibnu Saud Menyediakan kekuatan militer, perlindungan politik, dan kepemimpinan teritorial untuk memperluas wilayah dan menegakkan hukum. Sedangkan Muhammad bin Abdul Wahhab Menyediakan legitimasi keagamaan, doktrin tauhid murni, dan kerangka spiritual untuk menyatukan suku-suku di Jazirah Arab di bawah satu panji keagamaan. Aliansi ini menciptakan rumus kekuasaan khas: Keluarga Al-Saud sebagai pemimpin politik/militer, dan keturunan Muhammad bin Abdul Wahhab (Keluarga Al-Syekh) sebagai pemimpin otoritas keagamaan/peradilan.
Berbekal aliansi tersebut, pasukan gabungan Al-Saud dan pengikut Wahabi melancarkan ekspansi militer besar-besaran di wilayah Najd dan sekitarnya. Pada masa inilah terjadi penaklukan atas kota-kota besar seperti Riyadh, Karbala (1802), Ta'if, Makkah, dan Madinah (1803–1805). Ekspansi yang mengancam kekuasaan Kesultanan Utsmaniyah ini memicu kemarahan Sultan Mahmud II. Utsmaniyah kemudian mengutus Gubernur Mesir, Muhammad Ali Pasha, untuk mengirimkan pasukan militer besar-besaran ke Jazirah Arab. Pada tahun 1818, pasukan Mesir-Utsmaniyah berhasil menghancurkan ibu kota Diriyah, meruntuhkan Negara Saudi Pertama, dan mengeksekusi sebagian pemimpin Al-Saud serta keturunan Ibnu Abdul Wahhab saat itu.
Meskipun sempat runtuh, keluarga Al-Saud berhasil bangkit kembali beberapa tahun kemudian di bawah kepemimpinan Turki bin Abdullah bin Muhammad bin Saud. Mereka berhasil merebut kembali Riyadh dan mendirikan Negara Saudi Kedua dengan basis wilayah yang lebih kecil (terutama di sekitar Najd). Hubungan antara dinasti Al-Saud dan keturunan ulama Wahabi kembali dipulihkan guna menjaga legitimasi keagamaan mereka di tengah masyarakat. Namun, negara ini akhirnya runtuh akibat perang saudara internal dan direbut oleh Klan Al-Rashid yang didukung oleh Kekaisaran Utsmaniyah pada tahun 1891.
Istilah Salafi dan Wahabi kerap dipertukarkan, tetapi dalam kaji sejarah dan epistemologi keislaman, ada perbedaan konseptual serta penafsiran di antara para peneliti maupun praktisi kedua gerakan tersebut. Para pengikutnya sendiri lebih memilih mengidentifikasi diri sebagai Muwahhidun ("orang-orang yang mengesakan/mentauhidkan Allah") atau bagian dari gerakan Salafi. Kata Salaf merujuk pada tiga generasi pertama umat Islam (generasi Sahabat, Tabi'in, dan Tabi'ut Tabi'in).
Manhaj Salaf adalah pemahaman Islam secara komprehensif yang mengacu pada generasi awal Islam. Prinsip ini diikuti oleh banyak kelompok dan ulama dari berbagai era, termasuk para pengikut mazhab Syafii, Hanbali, Maliki, maupun Hanafi.
Salafi adalah metodologi (manhaj) yang lebih luas dan berusia lebih tua, sedangkan Wahabi adalah salah satu varian atau gerakan pemikiran Salafi modern yang muncul di Arab Saudi pada abad ke-18.
Ulama Salafi reformis (seperti Muhammad Abduh) mengkritik gerakan Wahabi di Najd yang cenderung memperlakukan teks agama secara sangat literal (harfiah) tanpa mempertimbangkan konteks ruang, waktu, dan dinamika sosial-modern.
Para Ulama pendukung manhaj Salaf klasik (terutama dari mazhab Hanbali tradisional) menilai gerakan Najd terlalu menyederhanakan warisan intelektual Islam dan cenderung mengabaikan kekayaan variasi pendapat (ikhtilaf) di antara para ulama terdahulu. Ulama-ulama ber-manhaj Salaf abad pertengahan dan modern mengritik mudahnya penjatuhan vonis musyrik/kafir oleh pengikut Ibnu Abdul Wahhab generasi awal terhadap Muslim yang melakukan tawasul atau ziarah kubur.
Penyimpangan Wahabi
Penyimpangan paling mendasar yang paling banyak disorot oleh para ulama adalah vonis kafir massal terhadap kaum Muslimin di luar kelompok mereka. Dampak langsung dari paham takfir ini adalah hilangnya keharaman darah dan harta sesama Muslim. Mereka Membenarkan Pertumpahan Darah dan Penyitaan Harta (Istihlal ad-Dima') sesama Muslim.
Syekh Ahmad Zaini Dahlan (Mufti Syafii di Makkah) dalam Fitnat al-Wahhabiyyah mendokumentasikan bagaimana pasukan Najd menghalalkan pembunuhan dan penjarahan harta warga Ta'if, Makkah, dan Madinah yang menolak ajaran mereka.
Mereka dengan masif melakukan Pelarangan Tawasul, Tabarruk, dan Ziarah Kubur Secara Mutlak. Menyamakan tindakan perantara doa (tawasul) atau ziarah ke makam Rasulullah SAW dan para wali dengan tindakan menyembah berhala (al-atsan).
Golongan ini juga gemar Mengangkat senjata dan memisahkan diri dari kekuasaan Kekhalifahan Utsmaniyah (Ottoman) yang saat itu merupakan benteng politik dan hukum resmi umat Islam dunia. Para ulama fikih menyetujui bahwa tindakan tersebut masuk dalam kategori Al-Bughat (pemberontak terhadap pemerintah Islam yang sah), sebagaimana ditegaskan dalam berbagai kitab fikih mazhab Hanafi dan Syafii era Utsmaniyah.
Mereka Juga Melakukan Perusakan Cagar Budaya dan Warisan Sejarah Islam. Membongkar kubah, rumah kediaman Nabi, rumah para Sahabat, dan makam para keluarga Nabi (Ahlul Bait) di Baqi' dan Makkah dengan alasan mencegah kemusyrikan. Ulama-ulama dari berbagai belahan dunia Islam mengecam penghancuran situs-situs bersejarah tersebut karena mengikis jejak fisik dan sejarah peradaban awal Islam.
Tindakan kekerasan, penumpahan darah, dan konflik militer yang dilakukan oleh gerakan Wahabi pada masa awal ekspansi Negara Saudi Pertama (akhir abad ke-18 hingga abad ke-19) banyak didokumentasikan dalam kitab-kitab sejarah dan risalah ulama pada masa itu.
Tragedi Penyerangan Kota Karbala (1802 M). Peristiwa ini adalah salah satu catatan paling kelam yang disorot oleh sejarawan dan ulama dari berbagai mazhab. Serangan tersebut mengakibatkan ribuan penduduk sipil terbunuh, perusakan makam cucu Nabi Muhammad SAW (Imam Husein bin Ali), serta penjarahan harta benda, perhiasan, dan barang berharga di dalam kubah makam. Peristiwa ini dikecam keras oleh ulama Utsmaniyah, Irak, dan Syiah sebagai pembantaian brutal terhadap umat Islam yang dilindungi oleh hukum perang Islam (karena banyak dari mereka adalah warga sipil non-kombatan).
Pengepungan dan Penyerangan Kota Ta'if (1803 M). Ketika pasukan Wahabi bergerak menaklukkan kawasan Hijaz (Makkah dan Madinah), kota Ta'if menjadi salah satu sasaran utama. Banyak penduduk setempat, termasuk para ulama mazhab Syafii dan Hanafi yang tinggal di Ta'if, terbunuh dalam pertempuran maupun pasca-penaklukan. Perpustakaan dan kitab-kitab agama dibakar, serta bangunan-bangunan makam dan masjid bersejarah dihancurkan.
Kritik Ulama: Para ulama Hijaz menilai tindakan pasukan Najd terlalu ekstrem karena mengafirkan penduduk Ta'if hanya karena praktik keagamaan mereka, lalu menghalalkan darah dan harta benda mereka (istihlal).
Pembumihangusan dan Penindasan di Makkah dan Madinah (1803–1805 M). Saat berhasil menguasai dua kota suci umat Islam, pasukan Wahabi melarang pelaksanaan ibadah dan tradisi yang mereka anggap mengandung unsur bidah atau syirik (seperti pembacaan zikir keras-keras, penggunaan tasbih, perayaan Maulid Nabi, dan ziarah kubur tertentu). Dampak Penghancuran besar-besaran terjadi pada makam-makam di pemakaman Jannatul Baqi' di Madinah dan Ma'la di Makkah, termasuk kubah-kubah yang menaungi makam keluarga Nabi (Ahlul Bait) dan para Sahabat. Penduduk yang menolak tunduk pada aturan baru ini mengalami tekanan politik, ekonomi, dan militer.
Referensi:
Kitab Al-Shawa'iq al-Ilahiyyah - karya Syekh Sulaiman bin Abdul Wahhab (kakak kandung pendiri Wahabi)
Syekh Ahmad Zaini Dahlan (Mufti Syafii di Makkah) dalam Fitnat al-Wahhabiyyah
Syekh Muhammad Bakhit al-Muthie'i (Mufti Mesir) dalam Al-Kalam al-Thayyib dan Syekh Yusuf an-Nabhani dalam Syawahid al-Haqq
Ibnu Abidin al-Hanafi dalam kitab Radd al-Muhtar (Hasiyah Ibn Abidin)
Syekh Muhammad bin Abdullah al-Najdi al-Hanbali (w. 1878 M) Kitab: Al-Suhub al-Wabilah 'ala Dha-rih al-Hanabilah
Syekh Ahmad Zaini Dahlan (w. 1886 M) — Mufti Mazhab Syafii di Makkah
Kitab: Fitnat al-Wahhabiyyah & Khulashat al-Kalam fi Bayan Umara' al-Balad al-Haram
Syekh Yusuf bin Ismail an-Nabhani (w. 1932 M) Kitab: Syawahid al-Haqq fi al-Istighatsah bi Sayyid al-Khalq
Syekh As-Sayyid Alawi bin Ahmad al-Haddad (w. 1914 M) Kitab: Al-Mishbah al-Anam fi Radd Subhat al-Najdi al-Lati Adhalla biha al-Awam
Syekh Muhammad Bakhit al-Muthie'i (w. 1935 M) — Mufti Agung Mesir
Kitab: Al-Kalam al-Thayyib fi al-Radd 'ala Man Takkalama fi al-Tawassul wa al-Nabi
Syekh Ahmad bin Muhammad al-Sawi al-Maliki (w. 1825 M) Kitab: Hasiyah al-Sawi 'ala Tafsir al-Jalalain
Prof. Dr. Muhammad Said Ramadhan al-Buthi (w. 2013 M) Kitab: Al-Salafiyyah Marhalah Zamaniyyah Mubarakah La Madzhab Islamic
Syekh Al-Habib Ali Al-Jufri & Syekh Abdullah bin Mahfudzh al-Haddad - Kitab: Al-Sunnah wa al-Bid'ah / Al-Syaif al-Batiq

